Pihak keluarga telah dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polres Lebak, sedangkan korban yang pada saat kejadian baru berusia 2 tahun juga telah didampingi oleh UPTD PPA Lebak dan psikiater.
"Kami sudah dipanggil beberapa kali ke Polres dimintai keterangan. Untuk korban sendiri dibantu psikiater. Tapi hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya," ungkap Sang Nenek.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Lebak IPDA Sutrisno menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini polisi harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai KUHAP.
"Kami perlu mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan data dan bukti yang scientific. Kami tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka, rencananya akan kami panggil lagi saksi dan melakukan konfrontir antara nenek korban dan ayah korban," tegas Sutrisno, Minggu (22/9/2024).
Editor : U Suryana