LEBAK, iNewsLebak.id - Diduga bermasalah, Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera blacklist dua perusahaan pelaksana proyek jalan di wilayah Lebak.
Dua perusahaan yang diduga bermasalah adalah PT Lambok Ulina yang mengerjakan proyek pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay senilai Rp87,6 miliar lebih.
Kemudian PT Wukir Kencana yang menangani proyek rekonstruksi Jalan Simpang-Beyeh dengan anggaran sebesar lebih dari Rp17,4 miliar.
Menurut Musa, terdapat ketidaksesuaian pasokan material beton yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut dengan yang terdaftar dalam E-Katalog LKPP yaitu PT SCG Readymix Indonesia.
Sementara faktanya di lapangan PT Lambok Ulina selaku perusahaan pelaksana pembangunan ruas Jalan Cikumpay-Ciparay, mendapat pasokan beton dari PT Bintang Beton Selatan (BBS) dan PT Karya Sejati Readymix (KSR) dan PT Wukir Kencana selaku perusahaan pelaksana pembangunan rekonstruksi ruas Jalan Simpang-Beyeh, mendapat pasokan beton dari PT Bintang Beton Selatan (BBS) yang mana kedua perusahaan tersebut belum memiliki izin alias ilegal.
Editor : U Suryana