Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan 134 Ribu Ekor Baby Lobster Ilegal di Lebak
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:23 WIB
Selain itu, Donny menjelaskan keempat tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara mencapai 8 tahun.
"Pasal 92 untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp 1,5 miliar," tegasnya.
Editor : U Suryana