LEBAK, iNewsLebak.id - Maryami, warga Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten terus berupaya mencari keadilan atas dugaan penyerobotan lahan yang dialaminya pada program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Saat ditemui di kediamannya, Minggu (13/10/2024) siang, Ia berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 4 DPRD Lebak. Hal ini dilakukan agar pihak pemerintah bisa membuka mata terhadap persoalan yang dialaminya.
"Saya minta perlindungan ke DPRD Lebak, karena saya merasa pemerintah belum bisa mendudukan persoalan ini secara utuh. Maaf bukannya bicara soal ganti rugi, saya saat ini tertekan, saya dianggap komersil padahal ada hak saya yang dirampas," tegas Maryami.
Ia pun mengeluhkan adanya intimidasi yang dilakukan warga atas kejadian ini. Bahkan pemerintah desa seolah tinggal diam atas kejadian tersebut,"Sumur saya ditimbun oleh oknum perangkat desa, bahkan keluarganya masuk pekarangan saya tanpa izin," ujar Maryami.
Atas kejadian ini Maryami merasa perlu untuk mendapat perlindungan dari wakil rakyat. Walau bagaimanapun kata dia, niat baiknya untuk memberikan hibah tidak bisa diartikan pemerintah bisa bebas dimanapun akan mendirikan bangunan.
Editor : Lazarus Sandy