Dodi menjelaskan, Bapenda Lebak telah memberikan kemudahan dalam pembayaran PBB. Wajib pajak tidak perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang biasanya dibagikan oleh aparat desa. Wajib pajak bisa mencetak SPPT secara mandiri melalui situs https://cepleo.lebakkab.go.id/sppt/registrasi.
“Dengan memasukkan NIK, nama wajib pajak, dan alamat, SPPT bisa dicetak sendiri dan dibayar melalui bank yang bekerja sama dengan Pemda Lebak, seperti Bank Jabar, atau melalui konter lain yang ditunjuk, seperti Alfamart dan Indomaret,” jelas Doddy.
Pada tahun 2025, Bapenda Lebak berencana mencetak SPPT untuk tahun berjalan berikut data pajak terutang. Data ini akan memudahkan wajib pajak mengetahui kewajibannya, termasuk jika masih ada pajak yang tertunggak.
Dodi juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu menjadi salah satu faktor utama dalam percepatan pembangunan Kabupaten Lebak.
“Setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak berkontribusi besar dalam kemajuan daerah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PBB tepat waktu. Ayo Bayar PBB untuk Membangun Kabupaten Lebak ,” ujar Doddy.
Editor : U Suryana