Tapi Ia optimis, tahun 2026 mendatang hal ini akan bisa diterapkan untuk menggenjot kesadaran masyarakat agar taat pajak dan juga mencegah penyelewengan pembayaran PBB oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ya banyak laporan yang masuk, warga tiap tahun menitipkan pembayaran PBB, tapi pas dicek atau pada saat mau dijual tanahnya ternyata menunggak bertahun-tahun sampai puluhan juta. Makanya kita cegah dengan cara ini," pungkas Doddy.
Berdasarkan data yang diperoleh iNews Lebak, khusus untuk PBB, target di tahun 2024 adalah sebesar Rp 41.338.000.000, dan hingga 11 Oktober 2024, realisasinya baru mencapai Rp 25.315.020.702 (61,24%).
Bapenda Lebak juga telah memberikan kemudahan dalam pembayaran PBB. Wajib pajak tidak perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang biasanya dibagikan oleh aparat desa.
Wajib pajak bisa mencetak SPPT secara mandiri melalui situs https://cepleo.lebakkab.go.id/sppt/registrasi.
Editor : Lazarus Sandy