LEBAK, iNewsLebak.id - Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PPP-PSI Masa Bakti Tahun 2024-2029, Musa Weliansyah mengelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Lebak Selatan tepatnya di Gedung PGRI Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (30/10/2024).
Dihadiri 150 peserta, Sosialisasi Perda (Sosper) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penangan kemiskinan di Provinsi Banten, dan Perda Nomor 9 tahun 2024 tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak.
Musa Weliansyah, yang baru saja memulai masa bakti dari tahun 2024 hingga 2029, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam acara ini.
"Kami sangat menghargai kehadiran semua pihak yang hadir. Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami dan mendukung implementasi peraturan-peraturan ini," ujar Musa saat diwawancarai.
Agus Hiplunudin, S.Sos. M.Sc (Akademisi) memaparkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 menetapkan strategi dan program penanganan kemiskinan di Provinsi Banten, termasuk identifikasi warga miskin dan pelaksanaan program kesejahteraan.
Editor : U Suryana