get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Dugaan Kyai Cabul di Cihara, Pengacara Buat LP dan Aduan ke Kapolda Banten

Dugaan Pencabulan Santriwati di Kecamatan Cihara, Kemenag : Ponpes Tak Kantongi Izin Operasional

Rabu, 06 November 2024 | 06:40 WIB
header img
Ilustrasi santriwati di pondok pesantren / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Masyhudi buka suara terkait viralnya kasus dudaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Cihara, Lebak, Banten. 

Dalam keterangan tertulisnya kepada iNews Lebak, Masyhudi mengatakan bahwa Kepala Kemenag Lebak turut prihatin atas kejadian tersebut dan berharap masyarakat tidak melakukan tindakan hukum sendiri. 

“Kita serahakan sepenuhnya kepada aparat yang sedang menangani kasus ini, adapun terkait dengan keberadaan pondok pesantren dimaksud setelah kami melakukan koordinasi dengan KUA Kecamatan Cihara,” ujar Masyhudi, Selasa (5/11/2024). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan jajaran Kemenag Lebak, ternyata pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional, “Setelah kami cek di aplikasi EMIS PD-Pontren ternyata benar pesantren tersebut belum terdaftar,” terang Masyhudi. 

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada pemilik pondok pesantren yang ada di Kabupaten Lebak, jika belum memiliki ijin operasional (IJOP) untuk segera mengurus legalitas tersebut. 

“Izin operasional adalah salah satu legalitas keberadaan pesantren dimana sebagai persyaratan pengakukan negara terhadap lembaga, dan kami menghimbau kepada lembaga baik Pesantren, MDT, LPQ yang masih belum memiliki izin operasional dan belum tercatat pada EMIS PD-Pontren untuk segera memprosesnya,” pungkas Masyhudi. 

Diberitakan sebelumnya, dua eks santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihara melaporkan oknum Kyai berinisial T ke Polda Banten. Mereka mengaku telah mendapat kekerasan seksual di lingkungan ponpes saat mengenyam pendidikan disana.

Korban Mawar (20) mengaku mengalami tindakan persetubuhan saat usianya 16 tahun. Tindakan asusila tersebut dialaminya sebanyak 6 kali. Sedangkan korban lainnya Bunga (24) mengalami tindakan asusila berupa dipeluk, dipegang, dipangku, serta pelecehan verbal. 

Keluarga menuntut keadilan atas kasus yang menimpa keduanya. Saat ini, korban dibantu kuasa hukum Rudi Hermanto dari LBH Cakra Binus dalam penanganan kasusnya. Korban juga akan mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut