“SOP soal pemberhentian siswa ini belum ada aturan yang mengikat, apakah Kepala Sekolah telah berkoordinasi dengan atasan, dalam hal ini Dinas Pendidikan ? ke depan harus ada regulasi yang mengatur soal ini,” tandas Agus.
Agus mendesak agar hukuman seperti itu tak perlu lagi diterapkan. Sekolah sesungguhnya adalah tempat untuk mendidik budi pekerti. Mendidik dalam arti yang sesungguhnya adalah proses memanusiakan manusia, yakni pengangkatan manusia ke taraf insani.
“Jika dalam prosesnya ditemui penyimpangan, maka tugas pendidikan adalah mengembalikan kepada jalur yang benar. Bukan menghentikan proses belajar dengan dalih orang tua siswa yang menarik anaknya pindah ke sekolah lain,” tegas Agus.
“Jika keluarganya tidak mampu untuk melanjutkan di sekolah swasta, akhirnya dia putus sekolah. Jadi hukuman dikeluarkan dari sekolah tidaklah bermanfaat. Alih-alih membuat anak jera, malah sesungguhnya telah melanggar hak anak dalam melanjutkan pendidikan,” lanjut Ketua LSM OMBAK ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Ibnu Wahidin ketika dikonfirmasi telah mendapat informasi terkait hal ini. Ia mengatakan Kepala Dinas telah menghubungi Kepsek SMPN I Malingping.
Editor : Lazarus Sandy