Namun kata Aan, walaupun sudah habis masa berlakunya, PT MII masih diberikan kesempatan hingga 2 tahun ke depan untuk mengajukan perpanjangan HGB. “Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 masih diberikan waktu hingga Januari 2026,” jelasnya.
Menanggapi ini, juru bicara petani Tenjolaya, Edi Murpik meminta BPN untuk meninjau ulang pengajuan perpanjangan HGB PT MII. Bukan tanpa alasan, Edi mengatakan bahwa selama 29 tahun lahan HGB PT MII hanya ditelantarkan.
“Sejak tahun 1994 sampai akhir tahun 2023 lahan tersebut tidak diberdayakan oleh PT MII. Baru pada bulan November 2023 dibangun 4 villa, itu pun dalam rangka pengajuan perpanjangan HGB,” tegas Edi Murpik.
Apalagi, Edi Murpik menjelaskan, selama lebih dari setengah abad, puluhan petani Tenjolaya tidak tahu bahwa lahan ratusan hektare tersebut dipegang HGB nya oleh PT MII.
“Warga menggarap sejak tahun 1970 – 1980 an. Mereka tidak tahu bahwa PT MII memegang HGB lahan tersebut. Sampai akhirnya, saat alat berat meratakan lahan pertanian, mereka baru tahu kalau PT MII pegang HGB,” ucap Edi Murpik.
Editor : Lazarus Sandy