get app
inews
Aa Text
Read Next : Mata Dewa Dampingi Petani Tenjolaya : Hentikan Intimidasi Jangan Hilangkan Mata Pencaharian Petani

DPRD Banten : Pemerintah Harus Hadir dalam Konflik Lahan Tenjolaya

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:46 WIB
header img
Asep Awaludin bertemu dan berdialog dengan petani Tenjolaya / Foto : iNews.id

LEBAK, iNewsLebak.id – Anggota DPRD Banten Asep Awaludin meminta pemerintah hadir dalam konflik lahan antara Petani Penggarap Tenjolaya (PPT) dengan PT Malingping Indah Internasional (MII).

Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPRD Banten tersebut saat menemui puluhan petani di Blok Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (30/11/2024) sore.

“Pemerintah harus hadir dalam persoalan ini. Saya mendengar dari masyarakat, mereka menggarap lahan sejak tahun 1970, dan mendapat surat garap tahun 1987 dari Desa. Baru tahu akhir tahun 2023 kalau itu ada HGB-nya,” terang Asep.

Selama lebih dari 50 tahun menggarap lahan, kata Asep masyarakat tidak tahu sama sekali adanya HGB yang diterbitkan pemerintah kepada PT MII. “Saya menduga ada prosedur yang salah saat penerbitan HGB tahun 1994,” katanya.

Lanjut Asep, konflik lahan ini harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut hingga berpotensi menimbulkan konflik atau pergesekan di tengah masyarakat.

“Ini harus dibereskan, saya akan dorong dan dampingi. Kita lihat puluhan masyarakat bergantung hidupnya dari hasil pertanian, apalagi saat ini Presiden Prabowo concern ke kedaulatan dan ketahanan pangan,” tegas Asep AW.

Sebagaimana diketahui, konflik antara petani dan PT MII muncul di akhir tahun 2023 lalu. Saat PT MII membuat 4 vila dan meratakan lahan pertanian warga yang telah digarap sejak puluhan tahun lalu.

Petani akhirnya mendapat kabar bahwa PT MII memegang HGB sejak tahun 1994 hingga awal tahun 2024. Kini HGB PT MII telah habis masa berlakunya dan tengah megajukan perpanjangan HGB tersebut.

Salah satu perwakilan petani berharap pemerintah tak lagi memberikan perpanjangan HGB kepada PT MII agar puluhan petani Tenjolaya bisa kembali bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saat ini kami takut mau bertani disini, apalagi terdapat plang dilarang menggarap karena disebutkan tanah milik PT MII. Walaupun ada beberapa yang nekat tetap menanam demi mencari sesuap nasi,” ucap H Lomri.

Sementara itu, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kuasa hukum PT MII Jimi Siregar mengatakan PT MII telah menunaikan kewajiban tahunan membayar PBB. Dan perpanjangan SGHB PT MII tengah diurus.

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut