get app
inews
Aa Text
Read Next : LSM Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Sektor Industri Pariwisata dan Parkir Ilegal

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:24 WIB
header img
Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht / foto: istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak,  Devi Freddy Muskitta, menegaskan bahwa kegiatan tersebut penting untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan langkah nyata dalam menjalankan putusan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah nyata dalam menjalankan putusan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ujar Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H.

"Dan untuk menghindari barang bukti ini tidak kembali disalahgunakan," Sambungnya. 

Acara tersebut berjalan dengan baik dan tertib, menunjukkan dedikasi aparat penegak hukum dalam memastikan integritas, transparansi, dan keadilan tetap terjaga.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut