Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Devi Freddy Muskitta menanggapi polemik ini malah mengatakan kepada awak media, bahwa kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan keuangan desa tersebut tidak melanggar hukum.
Kata Devi, pihaknya telah menanyakan perihal pembayaran sebesar Rp2,5 juta kepada penyelenggara. Dan setelah mendapat penjelasan Ia menganggap wajar. Bahkan Ia menilai agenda sosialisasi itu sangat penting untuk pembekalan tata kelola keuangan desa.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) menilai statement Kajari Lebak sesuatu yang prematur. Apalagi di tengah polemik yang muncul baik sorotan dari aktivis, mahasiswa hingga Ketua DPRD Lebak.
“Terlalu prematur, harusnya Kajari menangkap aspirasi masyarakat yang ingin agar polemik ini diusut dan dibuka secara terang benderang. Jangan tergesa-gesa mengeluarkan statement ke media, ada apa kok langsung dibantah,” kata Eli, Senin (17/12/2024) malam.
Sebagai leading sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah, Kajari Lebak kata Eli harus mampu memitigasi potensi-potensi tindakan korupsi itu sendiri. Salah satunya penggunaan dana desa (DD).
Editor : Lazarus Sandy