“Kegiatan itu baik, tapi kan perlu untuk diperiksa apakah SSH-nya sesuai, legalitas PT yang menggelar sosialisasi, transfer dari rekening desa ke rekening pribadi apakah benar atau tidak, dan apa ada keterlibatan pihak dinas dalam agenda yang disebut wajib ini. Ini kan perlu pendalaman dari APH,” tegas Eli.
Di lain hal, kata Eli ada yang aneh juga disaat Polda Banten memeriksa kepala desa soal dugaan pungutan liar (pungli) tapi di lain hal, Kajari menyatakan tidak ada pelanggaran hukum. “Pemberantasan korupsi ini harus jadi kerja bersama, jangan seperti ini polanya,” pungkas Eli.
Di akhir keterangan, Eli yang akrab disapa King Badak ini juga menyoroti integritas salah satu narasumber yang hadir memberikan materi pada agenda sosialisasi tesebut. “Salah satu narsum diduga masih menyandang status tersangka kasus korupsi di Lampung Timur, berisinial AR, kok bisa jadi narsum?,” pungkasnya.
Editor : Lazarus Sandy