LEBAK, iNewsLebak.id - Polemik sengketa lahan yang melibatkan pihak ahli waris, yang didampingi oleh Ormas Forwatu Banten, dan Pemerintah Kabupaten Lebak, terkait lahan SDN 2 Kaduagung Timur, masih terus berlanjut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengungkapkan bahwa kasus ini kini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk diproses lebih lanjut.
"Masalah ini sudah berlangsung sejak tahun 1978. Kami tidak banyak memberikan komentar karena proses hukum sedang berjalan di pengadilan. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 9 Januari 2025 mendatang," kata Halson, kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/12/2024).
Halson menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati jalannya proses hukum yang ada. "Jika ada pihak yang ingin menggugat pemerintah daerah, kami hormati saja proses yang sedang berjalan di pengadilan," tambahnya.
Selain itu, Halson menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat sembarangan mengeluarkan anggaran untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, karena hal ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Editor : U Suryana