"Ini adalah uang negara, bukan uang pribadi. Semua pengeluaran harus melalui prosedur yang jelas. Jika tanah tersebut masih dalam status sengketa, maka harus ada putusan pengadilan. Jika pengadilan memutuskan adanya kewajiban ganti rugi, baru kami akan keluarkan anggaran," ungkapnya.
Halson juga membantah tuduhan terkait penolakan Akta Van Dading (Akta Perdamaian) yang disebutkan menolak oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Ia menjelaskan bahwa akta perdamaian yang sudah disepakati antara kedua belah pihak ditolak oleh hakim karena dianggap tidak dapat dieksekusi (non-executable).
"Akta Van Dading atau Akta Perdamaian sudah disepakati antara kedua belah pihak dan sudah dimediasi oleh hakim mediator. Bupati, Sekda, saya sebagai Kepala BKAD, serta Kadis Dindik, semuanya sudah menandatangani akta tersebut. Namun, hakim menolak akta perdamaian tersebut karena tidak dapat dieksekusi dan mengharuskan dilanjutkan ke sidang," jelas Halson.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera membayar ganti rugi atas lahan SDN 2 Kaduagung Timur jika putusan pengadilan telah keluar dan menetapkan hasil yang jelas.
"Jika putusan sudah keluar, Pemda Lebak akan membayar ganti rugi sesuai keputusan pengadilan. Sabar saja, kita ikuti aturan. Kecuali jika Pemda Lebak tidak merespons, baru itu bisa dipertanyakan," tambahnya.
Editor : U Suryana