Dalam pasal 26 ayat 2 (butir e) Kabupaten / Kota dengan jumlah penduduk sebanyak 400.000 – 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi DPRD. Sedangkan pada Pasal 26 ayat 2 (butir f) Kabupaten / Kota jumlah penduduk sebanyak 500.000 – 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi DPRD.
Mengingat angka pertumbuhan penduduk di Kabupaten Lebak sebesar 1,22 persen, maka dipastikan jumlah penduduk di calon Kabupaten Cilangkahan sudah diatas 500 ribu orang pada tahun 2025 ini.
Diperkirakan jumlah anggota legislatifnya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 sebanyak 45 orang. Jumlah ini hanya perkiraan saja, jika mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku soal Pemilu legislatif.
Dalam pasal 29 ayat (3) disebutkan juga dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Editor : Lazarus Sandy