Atas insiden itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon bersama Tim Subdit Jatanras Polda Banten akhirnya berhasil meringkus para pelaku pencurian besi tiang lampu PJU di rumahnya masing-masing di kawasan Ciwandan. Ketiga pelaku masing-masing berinisial DL, EB, dan HJ.
“Mereka ini sebelumnya melawan Kanit Reskrim Polsek Ciwandan Iptu Yofan Pratama Bachdar saat dipergoki melakukan aksinya,” katanya.
Menurut Hardi, saat kejadian pelaku berjumlah empat orang. Salah satu dari mereka berinisial MM yang kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Komplotan ini juga sempat menabrak sepeda motor yang ditumpangi Kanit Reskrim dan anggota intel Polsek Ciwandan.
Atas perbuatannya, mereka di ancam dengan pasal berlapis mulai dari pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Editor : Imam Rachmawan