Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Aspirasi Bupati Lebak Ditutup Pemilik Bangunan, Diduga Ada Aktivitas Tak Semestinya
Advertisement . Scroll to see content

Penyegel Bisa Dipidana, Asda I Lebak Minta Kantor Desa Kerta Dibuka Besok

Minggu, 12 Januari 2025 | 21:57 WIB
  • author Sandy
Penyegel Bisa Dipidana, Asda I Lebak Minta Kantor Desa Kerta Dibuka Besok
Asisten Daerah I Pemkab Lebak Alkadri / Foto : Istimewa

Ia meminta jika ada masalah dengan perilaku kepala desa, sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang tepat, seperti musyawarah atau melaporkan ke pihak yang berwenang. Ada SOP dan mekanisme pengawasan yang bisa dilakukan. 

"Ketika ada persoalan cobalah untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah. Di desa ada Badan Perwakilan Desa ( BPD) sebagai perwakilan masyarakat. Fungsikan lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan," ujar Alkadri. 

Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, silahkan melaporkan persoalannya kepada ke pihak yang berwenang, seperti camat, bupati, atau lembaga pengawas lainnya seperti APH dengan melampirkan bukti bukti yang terkait. 

"Pentingnya dialog dan kerjasama untuk menjaga kondusivitas desa, penting bagi semua pihak untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dan terbuka. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang damai dan beradab," pintanya.

Atas penyegelan kantor desa Kerta yang sudah berlangsung sejak Selasa (7/1/2025) lalu, Asda I sudah memerintahkan kepada Camat Banjarsari bersama Muspika utk membuka segel tersebut besok Senin (13/1/2024). 

Editor: Lazarus Sandy

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut