Honorer Wajib Tahu! Ini Dia Perubahan Terbaru dalam Seleksi PPPK

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah dalam keterangan resminya sekali lagi menambah jumlah kriteria bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK TA 2024.
Mengutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (14/01/2025), bahwa aturan baru ini hanya berlaku bagi pegawai non-ASN yang ikut seleksi PPPK tahap dua di tempat kerjanya sekarang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang mereka miliki saat ini.
Berikut kriteria pelamar tambahan yang diatur pada Keputusan Menteri PANRB 15/2025, yaitu:
Meskipun kualifikasi pendidikan tidak persis sama dengan yang dibutuhkan atau formasi jabatan yang diinginkan tidak tersedia, peserta seleksi masih dapat mendaftar pada empat jenis jabatan tertentu, yaitu:
Untuk memenuhi formasi yang masih kosong setelah seleksi PPPK tahap II, prioritas akan diberikan kepada pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, baik dari unit kerja yang sama maupun berbeda, sesuai dengan urutan nilai sebagai berikut:
Kemudian, sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00.2025 tanggal 14 Januari 2024, pegawai non-ASN yang terdata di BKN berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penyesuaian jadwal pendaftaran ini tidak berpengaruh terhadap jadwal seleksi selanjutnya dan tetap sesuai dengan permen PANRB Nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai ASN. Adapun jadwal yang tertera sebagai berikut dirangkum dari beberapa sumber:
Editor : Imam Rachmawan