get app
inews
Aa Text
Read Next : Memalukan, ASN RSUD Malingping Diduga Aniaya Mantan Istri Muda di Area Rumah Sakit

Honorer Wajib Tahu! Ini Dia Perubahan Terbaru dalam Seleksi PPPK

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB
header img
Foto: Freepik

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah dalam keterengan resminya sekali lagi menambah jumlah kriteria bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK TA 2024.

Mengutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (14/01/2025), bahwa aturan baru ini hanya berlaku bagi pegawai non-ASN yang ikut seleksi PPPK tahap dua di tempat kerjanya sekarang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang mereka miliki saat ini.

Berikut kriteria pelamar tambahan yang diatur pada Keputusan Menteri PANRB 15/2025, yaitu:

  1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS.
  3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
  4. Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, tetapi mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.

Meskipun kualifikasi pendidikan tidak persis sama dengan yang dibutuhkan atau formasi jabatan yang diinginkan tidak tersedia, peserta seleksi masih dapat mendaftar pada empat jenis jabatan tertentu, yaitu:

  1. Pengelola Umum Operasional.
  2. Operator Layanan Operasional.
  3. Pengelola Layanan Operasional.
  4. Penata Layanan Operasional. 

Untuk memenuhi formasi yang masih kosong setelah seleksi PPPK tahap II, prioritas akan diberikan kepada pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, baik dari unit kerja yang sama maupun berbeda, sesuai dengan urutan nilai sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas.
  2. Eks- THK II.
  3. Pegawai yang terdaftar pada pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kemudian, sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00.2025 tanggal 14 Januari 2024, pegawai non-ASN yang terdata di BKN berpotensi menjadi  PPPK Paruh Waktu jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024, tetapi tidak lulus.
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Penyesuaian jadwal pendaftaran ini tidak berpengaruh terhadap jadwal seleksi selanjutnya dan tetap sesuai dengan permen PANRB Nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai ASN. Adapun jadwal yang tertera sebagai berikut dirangkum dari beberapa sumber:

  1. Pendaftaran: hingga 15 Januari.
  2. Seleksi administrasi: hingga 3 Februari.
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 hingga 18 Februari 2025.
  4. Masa sanggah: 19-21 Februari 2025.
  5. Jawab sanggah: 20-27 Februari.
  6. Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025.
  7. Penarikan data final: 1-7 Maret 2025.
  8. Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8 - 23 Maret 2025.
  9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025.
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025.
  11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025.
  12. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (bagi instansi tertentu): 25 April - 17 Mei 2025.
  13. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025.
  14. Pengumuman hasil kelulusan 22 - 31 Mei 2025.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut