Namun, berbagai bukti yang dimiliki warga, tak juga membuat mereka melangkah ke jalur hukum dengan membuat laporan ke pihak yang berwajib. Padahal Camat Banjarsari, Mahfud Basyir menegaskan tak akan menghalang-halanginya.
“Kami berada di tengah, kami tidak akan menghalang-halangi proses hukum terkait dugaan-dugaan tersebut. Pada intinya kondusifitas di Desa Kerta harus tetap terjaga dan pelayanan ke warga jangan terganggu,” kata Camat, Senin (13/1/2025) kemarin.
Sementara itu, Ketua BPD Kerta, Gilang ketika dikonfirmasi terkait mekanisme, hasil, dan jumlah anggota BPD yang hadir dalam Muslub yang digelar warga, masih belum menjawab pesan singkat redaksi.
Jika mengacu pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dalam Pasal 28 ayat 3, 4, 5, maka jelas diatur demikian :
(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat atau sebutan lain.
Editor : Lazarus Sandy