get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Tes Urine Kades Kerta Ricki ZA, Dituduh Warga Pengguna Narkoba Hingga Kantor Desa Disegel

Menunggu Sikap BPD Menerbitkan Usulan Pemecatan Kades Kerta Secara Kolektif Kolegial

Rabu, 15 Januari 2025 | 07:11 WIB
header img
Ilustrasi BPD / Foto : istimewa

Namun, berbagai bukti yang dimiliki warga, tak juga membuat mereka melangkah ke jalur hukum dengan membuat laporan ke pihak yang berwajib. Padahal Camat Banjarsari, Mahfud Basyir menegaskan tak akan menghalang-halanginya.

“Kami berada di tengah, kami tidak akan menghalang-halangi proses hukum terkait dugaan-dugaan tersebut. Pada intinya kondusifitas di Desa Kerta harus tetap terjaga dan pelayanan ke warga jangan terganggu,” kata Camat, Senin (13/1/2025) kemarin.

Sementara itu, Ketua BPD Kerta, Gilang ketika dikonfirmasi terkait mekanisme, hasil, dan jumlah anggota BPD yang hadir dalam Muslub yang digelar warga, masih belum menjawab pesan singkat redaksi.

Jika mengacu pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dalam Pasal 28 ayat 3, 4, 5, maka jelas diatur demikian :

(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat atau sebutan lain.

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut