Menunggu Sikap BPD Menerbitkan Usulan Pemecatan Kades Kerta Secara Kolektif Kolegial
Rabu, 15 Januari 2025 | 07:11 WIB
(4) Laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi kasus yang dialami oleh kepala Desa yang bersangkutan.
(5) Atas laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bupati/wali kota melakukan kajian untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan Permendagri tersebut, maka BPD memiliki peranan penting dalam proses pemberhentian seorang Kepala Desa. Namun rekomendasi BPD itu juga harus berdasarkan keputusan kolektif kolegial.
Editor : Lazarus Sandy