LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional di Kecamatan Cileles dan Cikulur, Lebak, Banten. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain potensi dampak lingkungan, aspirasi masyarakat, serta kendala perizinan yang belum dapat diatasi.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Arlan Marzan. Dirinya mengakui penolakan masyarakat jadi salah satu pertimbangan proyek ini dibatalkan.
“Dibatalkan (proyek TPST) karena salah satu persyaratannya ada analisis dampak dan konsultasi publik, memang masyarakat sekitar menolak,” kata Arlan kepada wartawan, Rabu (15/01/2025).
Arlan menjelaskan bahwa pemilihan daerah tersebut sebagai lokasi TPST didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lebak yang memang telah menetapkan kawasan tersebut sebagai area industri. Selain itu, akses menuju lokasi juga dinilai cukup mudah karena akan dibangun gerbang tol di sana.
Sebelumnya, Arlan dan tim sudah mengirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan disetujui karena alasan efisiensi, pembatalan ini dilakukan karena hasil konsultasi publik.
Editor : Imam Rachmawan