Aliansi RAMPAS Nilai Mediasi Tak Relevan, Dorong BK DPRD Banten Proses Sanksi Etik
SERANG, iNewsLebak.id - Aliansi RAMPAS secara tegas menolak usulan mediasi yang disampaikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah. Mereka menilai penyelesaian melalui mekanisme normatif jauh lebih relevan dibandingkan mediasi.
Penolakan tersebut disampaikan sebagai respons atas langkah BK yang membuka opsi penyelesaian di luar penjatuhan sanksi. Aliansi RAMPAS menegaskan laporan yang diajukan menyangkut etika jabatan dan kehormatan lembaga legislatif.
Perwakilan Aliansi RAMPAS, Lukman, menyatakan pihaknya menghormati masukan dari BK DPRD Banten. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan laporan harus tetap berjalan sesuai prosedur kelembagaan yang berlaku.
“Kami menghargai masukan dari Badan Kehormatan (BK). Tapi, kami tidak ingin mediasi, kami ingin penindakan berupa pemberian sanksi,” tegas Lukman, Selasa (3/2/2026).
Lukman juga menekankan bahwa laporan tersebut tidak berkaitan dengan faktor personal maupun asal daerah terlapor. Menurutnya, fokus utama laporan adalah perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi representasi rakyat.
“Kami juga ingin menegaskan, bahwa kami melaporkan Musa Weliansyah karena posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. Terlepas Musa berasal dari Lebak atau bukan, bagi kami itu tidak bernilai apa pun,” sambungnya.
Editor : Imam Rachmawan