get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Penginapan Murah di Lebak yang Paling Banyak Dikunjungi, Harga Bersahabat!

Aliansi RAMPAS Nilai Mediasi Tak Relevan, Dorong BK DPRD Banten Proses Sanksi Etik

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:55 WIB
header img
Aliansi RAMPAS menolak usulan mediasi dari Badan Kehormatan DPRD Banten terkait laporan dugaan pelanggaran etik. (iNews)

SERANG, iNewsLebak.id - Aliansi RAMPAS secara tegas menolak usulan mediasi yang disampaikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah. Mereka menilai penyelesaian melalui mekanisme normatif jauh lebih relevan dibandingkan mediasi.

Penolakan tersebut disampaikan sebagai respons atas langkah BK yang membuka opsi penyelesaian di luar penjatuhan sanksi. Aliansi RAMPAS menegaskan laporan yang diajukan menyangkut etika jabatan dan kehormatan lembaga legislatif.

Perwakilan Aliansi RAMPAS, Lukman, menyatakan pihaknya menghormati masukan dari BK DPRD Banten. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan laporan harus tetap berjalan sesuai prosedur kelembagaan yang berlaku.

“Kami menghargai masukan dari Badan Kehormatan (BK). Tapi, kami tidak ingin mediasi, kami ingin penindakan berupa pemberian sanksi,” tegas Lukman, Selasa (3/2/2026).

Lukman juga menekankan bahwa laporan tersebut tidak berkaitan dengan faktor personal maupun asal daerah terlapor. Menurutnya, fokus utama laporan adalah perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi representasi rakyat.

“Kami juga ingin menegaskan, bahwa kami melaporkan Musa Weliansyah karena posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. Terlepas Musa berasal dari Lebak atau bukan, bagi kami itu tidak bernilai apa pun,” sambungnya.

Aliansi RAMPAS menilai BK DPRD Banten memiliki dasar kuat untuk segera menjatuhkan sanksi. Hal itu merujuk pada pengakuan terlapor atas penggunaan kata ‘beloon’ yang ditujukan kepada masyarakat di ruang publik.

“Musa sudah mengakui bahwa dirinya mengucapkan kalimat beloon. Jadi tidak ada lagi alasan bagi BK untuk tidak menindak Musa. Kami sudah menyiapkan bukti yang lebih dari cukup sebagai dasar pengambilan keputusan oleh BK,” tutup Lukman.

Di kesempatan yang sama, perwakilan Aliansi RAMPAS lainnya, Nadiah, menegaskan sikap penolakan mediasi bersifat prinsipil. Ia menilai perkara tersebut menyangkut penghinaan terhadap martabat rakyat dan nilai demokrasi.

“Bagi kami, setiap makian dan hinaan yang keluar dari mulut wakil rakyat kepada rakyatnya harus ditindak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Kehormatan DPRD Banten belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut