LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah berencana mengatur pembatasan usia untuk pengguna media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, kebijakan tersebut tengah dikaji lebih dalam sebelum diterapkan secara resmi.
Aturan ini dirancang untuk melindungi anak dari dampak buruk akibat penggunaan media sosial yang tidak sesuai dengan usianya.
"Sambil menjembatani aturan yang lebih aja, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu gitu, sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak lebih kuat nya lagi ya memang tidak bisa diranah kementrian, karena harus melibatkan DPR itu juga kita akan siapkan,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers pada Selasa, (14/01/2025).
"Jadi sambil menjembatani sekali lagi, kita keluarkan aturannya sambil berbicara kepada DPR mengenai aturan undang-undang yang seperti apa untuk melindungi anak-anak kita,” tambahnya.
Peraturan ini bertujuan untuk melibatkan orang tua secara aktif dalam pengawasan. Aturan ini juga menjadi jembatan menuju pembentukan Undang-Undang yang lebih kuat untuk melindungi hak anak diera digital.
"Sedang dikoordinasikan jadi kami dari kementrian pemberdayaan perempuan sangat mendukung bila ada peraturan ini, tapi kan harus ada kajian, kemudian apa yang harus dilakukan oleh pemerintah seperti Australi kan, sudah melakukan itu ini sudah menjadi pembahasan kita lihat aja mudah-mudahan ada kabar baik," ujar Arifatul Choiri Fauzi dalam YouTube iNews.
Pemerintah berharap regulasi ini mampu meminimalkan risiko anak-anak terpapar konten yang tidak sesuai dengan umur.
Meski demikian, aturan ini tetap menjunjung tinggi hak anak untuk mengakses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar. Namun, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama guna menciptakan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab mereka di ruang digital.
Editor : Imam Rachmawan