Pemerintah Resmi Edarkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Siswa Tetap Bersekolah

LEBAK, iNewsLebak.id - Melaui laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran ini membahas tentang hari libur, kegiatan belajar mengajar, hingga tanggal masuk pasca Hari Raya.
“Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” dikutip dari SEB yang ditandatangani oleh 3 menteri pada Senin (20/01/2025).
Berikut jadwal inti dari SEB yang dibagi menjadi beberapa poin penting.
Editor : Imam Rachmawan