get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Bersurat ke Pj Bupati Lebak, Petani Tenjolaya Tuntut Redistribusi Lahan Seluas 52 Hektar

Pelaku Kekerasan Seksual Masih Berkeliaran, Ketua PSI Lebak Desak Polisi Bertindak Tegas

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:14 WIB
header img
Ketua DPD PSI Lebak Agus Solihin Rapiudin (ASR) bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Ketua DPD PSI Kabupaten Lebak, Agus Solihin Rapiudin (ASR) mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang makin marak terjadi di wilayah hukum Polres Lebak, Banten. 

Menurut Agus, Ia banyak mendapat keluhan dari warga terkait beberapa kasus yang dianggap jalan di tempat, padahal kasus-kasus tersebut sudah dilakukan pelaporan oleh korban atau keluarga korban kepada pihak berwajib. 

“Kami banyak mendapat laporan dari keluarga korban kekerasan seksual, pelakunya masih berkeliaran. Diantaranya kasus dugaan sodomi di Wanasalam, pelecehan seksual oleh pimpinan ponpes di Cihara, dugaan pencabulan gadis difabel di Panggarangan,” kata Agus, Rabu (5/2/2025) pagi. 

Selain itu, Agus juga menyebutkan beberapa kasus lain diantaranya pelecehan seksual terhadap balita yang diduga dilakukan oleh kerabatnya sendiri di Gunungkencana. Serta kasus pencabulan terhadap siswa MTs di Banjarsari. 

“Perlu dukungan penuh dari stakeholder terkait terutama jajaran kepolisian diatasnya. Kami DPD PSI Lebak juga akan mendorong Kementerian terkait agar menaruh perhatian terhadap kasus kekerasan seksual yang makin marak di Lebak,” tegasnya. 

Ia pun berencana mengundang Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ke Kabupaten Lebak untuk bisa melakukan intervensi terhadap penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak. 

Pengakuan menyedihkan diutarakan nenek balita korban pelecehan seksual di Gunungkencana, Ia menyebut proses pelaporan telah dibuat sejak bulan November 2024 lalu. Visum et repertum pun telah dilakukan, tapi hingga saat ini terduga pelaku belum ditahan. 

“Sakit hati kami ketika cucu yang baru berusia 2 tahun dinodai oleh kerabat kami sendiri. Terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya di hadapan para tokoh masyarakat, tapi saat ini pelaku masih berkeliaran bebas. Mohon keadilan bagi kami,” kata Nenek korban. 

Berdasarkan data Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak tahun 2024, terjadi 134 kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Kasus-kasus tersebut hampir merata di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. 

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong ketika dikonfirmasi perihal perkembangan kasus kekesaran seksual yang telah dilaporkan, Ia menyebut bahwa perkara-perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

“Perkaranya sedang berproses penyelidikan kang,” kata Limbong, Selasa (4/2/2025) siang.

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut