Seorang Kakek di Lebak Perkosa Cucu Berulang Kali, Korban Mengandung Bayi 6 Bulan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/44a9c_asusila-di-bawah-umur.jpg)
LEBAK. iNewsLebak.id - Seorang kakek inisial UR (55) di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten tega perkosa cucu tirinya berkali-kali hingga mengandung seorang anak. Menurut keterangan dari Kepala UPTD PPA Kab Lebak, Puji Astuti, pihak keluarga korban melaporkan kasus ini kepada PPA Kab Lebak untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
“Seminggu yang lalu, korban datang bersama keluarganya untuk mengadukan kasus ini,” kata Puji Astuti kepada saat dihubungi iNewsLebak pada Rabu (12/02/2025).
Korban mendapatkan perlakuan asusila ini dari kakek tirinya, sejak tahun lalu, tepatnya pada Agustus 2024. Kini, korban sedang mengandung seorang anak.
“Selain dilecehkan, korban juga disetubuhi oleh kakek tirinya. Jadi, sekarang kondisi korban sedang hamil sekitar 6 bulan,” lanjut Puji.
Puji juga menjelaskan, untuk saat ini kondisi korban tidak mengalami trauma berat, tetapi terjadi perubahan perilaku pada diri korban. Korban menjadi pemurung pascakasus tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan psikolog klinis, tidak ditemukan trauma berat karena memang sudah lama kejadiannya,”
“Yang jadi permasalahan, menurut pemantauan kami, kondisinya menjadi pemurung. Ada trauma karena kondisi hamil akibat perbuatan kakeknya,” ujar Puji.
Pihak UPTD PPA sendiri akan memantau terus kondisi kehamilan korban tiap bulannya sebagai langkah pendampingan untuk korban. Serta, memberikan konsultasi psikolog untuk ke dua kalinya.
Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong juga mengonfirmasi kejadian naas yang dialami pelajar asal Banjarsari tersebut. Ipda menjelaskan jika korban disetubuhi sebanyak tiga kali sejak Agustus 2024.
“Kejadian ini terjadi sekitar bulan Agustus tahun 2024, pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Namun, dua tahun sebelumnya memang pelaku sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Ipda Limbong saat dihubungi iNewsLebak pada Rabu (12/02).
Saat ini polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan sedang menunggu koordinasi dari jaksa penuntut umum.
“Untuk proses hukumnya saat ini sudah sampai tahap penyidikan, melengkapi berkas perkara. Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan,” lanjut Limbong.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D Atau Pasal 82 Ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 juta.
Limbong juga menambahkan, status kerabat dekat sebagai kakek tiri juga akan menjadi tambahan hukuman bagi pelaku.
“Pada Pasal 81 di ayat ketiganya juga dijelaskan, apabila dilakukan oleh orang tua, wali, atau saudara dekat. Itu ada tambahan (pidananya) sebesar 1/3 (sepertiga),” tutup Limbong.
Editor : Imam Rachmawan