get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Lebak Patuh Arahan Prabowo, Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50%

SE Dinas Pertanian Telat Terbit, Gapoktan di Lebak Terancam Batal jadi Penyalur Pupuk Bersubsidi ?

Jum'at, 14 Februari 2025 | 23:32 WIB
header img
Surat edaran Dinas Pertanian Lebak telat terbit perihal syarat Gapoktan jadi penyalur pupuk subsidi / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Surat Edaran Dinas Pertanian Kabupaten Lebak perihal persyaratan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi dikeluhkan banyak pihak lantaran baru terbit di hari terakhir pendataan.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak terbit pada tanggal 14 Februari 2025. Namun, batas waktu usulan Gapoktan menjadi penyalur pupuk subsidi juga berakhir pada tanggal yang sama, 14 Februari 2025.

Parahnya lagi, tertulis dalam surat bahwa batas waktu usulan dari kecamatan ke dinas paling lambat tanggal 13 Februari 2025. Sedangkan, proses yang perlu dilalui diantaranya identifikasi Gapoktan yang harus diinput dalam aplikasi simluhtan.id dan surat usulan Gapoktan.

Tak hanya itu, Gapoktan yang mengajukan diri sebagai penyalur pupuk subsidi harus memenuhi persyaratan, diantaranya : NIB dengan KBLI yang sesuai, bukti kepemilikan sarana untuk penyaluran, kriteria usaha yang sesuai dengan permodalan, badan usaha, hingga NPWP.

Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Cihara sangat menyayangkan keterlambatan penerbitan surat edaran tersebut. “Bagaimana mau kekejar (persyaratannya) tanggal surat dan pengumpulan data sama,” ungkap Kades yang tak mau disebutkan namanya tersebut.

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut