get app
inews
Aa Text
Read Next : Akademisi: Dukung Tuntutan Honorer Lebak Jika Ditetapkan PPPK Paruh Waktu Digaji Sesuai UMK

UMK Tak Sesuai? Disnaker Lebak Siapkan Posko Pengaduan

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
header img
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rully Chaeruliyanto. (Foto: Instagram/rully_chaeruliyanto)

Rully Chaeruliyanto juga menegaskan bahwa baik perusahaan mikro maupun makro wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Untuk memfasilitasi pengaduan terkait masalah pembayaran UMK dan THR, Disnaker Kabupaten Lebak membuka posko pengaduan di depan kantor Disnaker, Jalan Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung, depan Kantor Gapensi Lebak.

"Seperti biasa posko pengaduan dibuka di depan kantor Disnaker kabupaten Lebak tepatnya berada di Jalan Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung didepan Kantor Gapensi Lebak," tutupnya.

Disnaker Kabupaten Lebak akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran gaji sesuai dengan UMK tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.172.384,39.

Kenaikan UMK Lebak 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 berdasarkan keputusan Pj Gubernur Banten. Pengawasan akan dimulai setelah Surat Edaran Bupati Lebak dikeluarkan.

Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam menaikkan gaji sesuai UMK, perusahaan wajib membuat kesepakatan dengan karyawan dan melaporkannya ke Pemkab Lebak melalui Disnaker.

Selain pemantauan langsung, Disnaker juga akan melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak.

Posko pengaduan THR juga akan dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Meskipun tanggal pasti pembukaan posko belum ditentukan, Disnaker Lebak masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait kebijakan tanggal minimal dan maksimal pemberian THR kepada pekerja.

 

 

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut