Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Lebaran, H-7 Idul Fitri ASN Boleh WFA

LEBAK, iNewsLebak.id - Penyesuaian jam kerja ASN selama Lebaran dan Ramadan telah diatur dalam Perpres No 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN. Perpres tersebut setidaknya mengatur tentang Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang biasa dikenal dengan sebutan Working From Anywhere (WFA) oleh pegawai ASN.
Pemerintah akan menerapkan sistem kerja dari mana saja (WFA) oleh ASN mulai tanggal 24 Maret 2025. Tujuannya untuk memperkecil kepadatan lalu lintas menjelang libur Lebaran.
Langkah ini diambil karena diperkirakan puncak arus mudik Lebaran akan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, yang dapat menyebabkan peningkatan volume kendaraan secara signifikan.
Dengan diterapkannya WFA oleh ASN diharapkan dapat mendistribusikan arus mobilitas lebih awal, sehingga tidak terjadi lonjakan kendaraan dalam satu waktu.
Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Editor : Imam Rachmawan