Aliansi Lebak Selatan Bakal Gelar Aksi Boikot Bayar Parkir di Pasar Malingping

Selain itu, Robi juga mengatakan, jalan yang berada di Pasar Malingping tersebut statusnya jalan milik provinsi. “Makin aneh saja, status jalan milik provinsi tapi retribusi masuknya ke PAD Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Senada dengan Robi, Agus Rusmana, Ketua LSM OMBAK juga mengkritik retribusi parkir tersebut, “Dari sekian tahun retribusi yang dipungut, kok tidak juga dianggarkan pembangunan kantong-kantong parkir disana, padahal kan jumlahnya bisa ratusan juta,” paparnya.
Atas dasar itu, ALS bakal menggelar aksi penyebaran pamflet kepada pengunjung Pasar Malingping untuk tidak lagi membayar retribusi parkir. Sebelum adanya penyediaan fasilitas kantong-kantong parkir yang memadai.
“Aksi ini akan kami gelar satu dua hari ke depan. Ini bukan suatu bentuk tindakan makar atau melawan hukum, tapi untuk mengingatkan Pemkab Lebak agar menyediakan sarpras perparkiran yang memadai,” tutup Agus Rusmana.
Diberitakan sebelumnya, polemik penyedia pemungutan retribusi parkir di ruas jalan umum Pasar Malingping bermula sejak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malingping selatan tak lagi menjadi pihak yang mengelola pungutan.
Editor : U Suryana