Aliansi Lebak Selatan Bakal Gelar Aksi Boikot Bayar Parkir di Pasar Malingping

Akhirnya hal ini memicu banyak pendapat bahwa lahan pendapat bahwa pungutan retribusi parkir tak lazim dilalukan, lantaran status jalan milik provinsi, lebar jalan yang sempit, hingga tidak tersedianya kantong parkir.
Namun, dalam keterangan tertulisnya Dishub Kabupaten Lebak menjelaskan bahwa pemilihan penyedia pemungutan retribusi parkir di ruas ruas jalan umum dan terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Tahun 2025 telah dilaksanakan secara terbuka yang disampaikan melalui surat resmi dan media sosial resmi Dinas Perhubungan.
Sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Lebak Nomor 109 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pemungutan Retribusi Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak telah membentuk Tim Pemilihan penyedia pemungutan retribusi parkir di ruas ruas jalan umum dan terminal.
Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Tahun 2025 yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, BAPENDA Kabupaten Lebak, BKAD Kabupaten Lebak, dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lebak.
Seperti yang tertuang pada Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Nomor: 510/Kep. 188-DISHUB/2024, Tanggal 27 Desember 2024 Tentang Pembentukan Tim Pemilihan penyedia pemungutan retribusi parkir di ruas ruas jalan umum dan terminal, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Tahun 2025.
Editor : U Suryana