Diduga Sakit Hati, Warga Rangkasbitung Bobol Bekas Kantornya di Pandeglang
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:45 WIB

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (16/03/2025) sekitar pukul 07:30 WIB. Dengan bermodal obeng kedua pelaku merusak gembok gudang dan menggasak barang-barang yang ada di dalam.
Dari hasil tindak kriminal tersebut, tercatat barang-barang yang berhasil diambil antara lain 50 dus minyak goreng, 10 dus susu kental manis, dan beberapa produk pembalut wanita. Para pelaku berencana untuk menjual kembali barang-barang curian tersebut di desanya, Rangkasbitung.
Saat ini kedua tersangka sedang menjalankan proses hukum yang berlaku di Mapolres Pandeglang.
“Keduanya sudah dikirim ke Polres Pandeglang dan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana,” tutup Aziz.
Editor : Imam Rachmawan