Gubernur Banten Andra Soni Imbau ASN Tidak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran

LEBAK, iNewsLebak.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Banten Andra Soni menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Banten untuk tidak menerima gratifikasi, setelah ia mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Surat edaran bernomor 10 Tahun 2025 itu ditandatangani oleh Andra Soni pada 19 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, Andra meminta kepada seluruh ASN dilarang menerima gratifikasi. Bentuk gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri tersebut kemungkinan yang berupa, uang, bingkisan atau parsel, serta fasilitas lain.
“Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tulis Andra Soni dalam SE tersebut.
Ia juga menegaskan, bahwa para ASN dilarang menerima dana atau hadiah tunjangan hari raya dari sebutan lain baik dari individu atau mengatasnamakan institusi.
Editor : Imam Rachmawan