Gubernur Banten Andra Soni Imbau ASN Tidak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran

“Termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis," jelas Andra.
Andra Soni menyatakan bahwa ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Banten, serta Inspektorat Daerah.
Ia menegaskan bahwa laporan harus disampaikan maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Selain itu, ia menuturkan bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan akan disalurkan sebagai bantuan sosial (bansos) bagi yang membutuhkan.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial antara lain panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah melakukan koordinasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya,” jelas Andra.
Setelah melakukan koordinasi kepada UPG, selanjutnya pihak UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," sambungnya.
ASN Provinsi Banten juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Menurut Andra Soni, fasilitas tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.
"Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten dan Pegawai BUMD dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya untuk kepentingan kedinasan," tegasnya.
Editor : Imam Rachmawan