Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Tetap Berhak Mendapatkan THR? Cari Tahu di Sini!

LEBAK, iNewsLebak.id - Menjelang Lebaran, pertanyaan mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign) sering kali muncul.
Banyak karyawan yang khawatir tentang apakah mereka tetap berhak atas THR jika memilih untuk resign sebelum hari raya. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, terdapat ketentuan yang jelas mengenai hal ini.
Ketentuan Umum THR
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Namun, hak ini tidak berlaku untuk semua karyawan, terutama bagi mereka yang resign sebelum Lebaran.
Resign dan Hak THR
Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker, karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan THR jika mereka mengundurkan diri dalam waktu 30 hari sebelum Lebaran.
Ini berarti, jika seorang karyawan mengajukan resign 30 hari atau kurang sebelum hari raya, mereka tetap berhak atas THR. Namun, jika resign dilakukan lebih dari 30 hari sebelum Lebaran, maka mereka tidak berhak menerima THR.
Alasan di Balik Ketentuan
Ada dua alasan utama mengapa karyawan yang resign tidak berhak atas THR jika masa kerja mereka sudah habis sebelum Lebaran. Pertama, resign bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan, melainkan keputusan pribadi dari karyawan itu sendiri.
Kedua, bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jika masa kerja berakhir sebelum Lebaran, mereka tidak berhak atas THR.
Contoh Kasus
Misalnya, jika seorang karyawan bernama Ardan mengajukan surat resign pada 22 Maret dan menyatakan akan berhenti pada 21 April, dan jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April, Ardan masih dalam kurun waktu 30 hari dari hari raya. Dalam hal ini, Ardan berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Secara ringkas, karyawan yang resign dalam waktu 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak atas THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi mereka yang mengundurkan diri lebih dari 30 hari sebelum hari raya atau memiliki perjanjian kerja kontrak yang berakhir sebelum Lebaran, mereka tidak akan menerima tunjangan tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka terkait THR agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari.
Editor : Imam Rachmawan