get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian, Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Semua Pemda Perkuat Kolaborasi

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Tekankan Pemda Harus Membayar THR Tepat Waktu

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:25 WIB
header img
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro / foto: istimewa

JAKARTA, iNewsLebak.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya.

Dia menegaskan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Mohon segera dibayarkan, dibayarkan tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran," jelas Suhajar pada Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pemda dalam Hal Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 secara virtual dari Kantor Kemendagri, Rabu (20/03/2024).

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan bahwa pembayaran THR didasarkan perhitungan penghasilan pada bulan Maret 2024. Sementara untuk gaji ketiga belas didasarkan perhitungan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut