get app
inews
Aa Read Next : Tak Sesuai RUTR, Pemda Lebak Tidak Akan Setujui Perpanjangan HGU PTPN VIII

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Tekankan Pemda Harus Membayar THR Tepat Waktu

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:25 WIB
header img
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro / foto: istimewa

Suhajar berharap, Pemda dapat segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah dekat.

Disamping itu, Suhajar juga mengingatkan kepada gubernur dan pejabat (Pj.) gubernur agar memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota. 

"Kepada gubernur atau Pj gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas gubernur dan Pj gubernur, jangan sampai sebuah kabupaten tidak membayarkan THR," tegas Suhajar.

Editor : U Suryana

Follow Berita iNews Lebak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut