get app
inews
Aa Text
Read Next : Dortmund Vs Barcelona, Hansi Flick Tidak Anggap Enteng Meski Sudah Unggul Agregat 4-0

Peredaran Obat Tanpa Ijin Edar, Mapolsek Malingping Digeruduk Massa

Rabu, 09 April 2025 | 08:17 WIB
header img
Mapolsek Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, digeruduk massa, Selasa, 8 April 3025 / foto: iNews Lebak, U Suryana

Lebih lanjut, Kapolsek Malingping, menjelaskan bahwa persoalan obat-obatan seperti tramadol dan heximer harus memenuhi unsur sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Jadi tidak serta-merta asal tangkap, unsurnya harus terpenuhi dulu, dimana terduga pelaku harus ada bukti memiliki dan mengedarkan," terangnya.

Terakhir, Kapolsek Malingping menyampaikan jika ada oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar ini, pihaknya akan segera menindak tegas.

"Kalau saja ada oknum polisi yang diduga terlibat, sampaikan saja data nama-namanya, akan saya sampaikan kepada Propam untuk ditindak," pungkasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut