Peredaran Obat Tanpa Ijin Edar, Mapolsek Malingping Digeruduk Massa
Rabu, 09 April 2025 | 08:17 WIB

Lebih lanjut, Kapolsek Malingping, menjelaskan bahwa persoalan obat-obatan seperti tramadol dan heximer harus memenuhi unsur sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Jadi tidak serta-merta asal tangkap, unsurnya harus terpenuhi dulu, dimana terduga pelaku harus ada bukti memiliki dan mengedarkan," terangnya.
Terakhir, Kapolsek Malingping menyampaikan jika ada oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar ini, pihaknya akan segera menindak tegas.
"Kalau saja ada oknum polisi yang diduga terlibat, sampaikan saja data nama-namanya, akan saya sampaikan kepada Propam untuk ditindak," pungkasnya.
Editor : U Suryana