‘Wawar’ Cara Samsat Malingping Sosialisasikan Program Gubernur Banten Soal Pemutihan Pajak PKB

LEBAK, iNewsLebak.id – Dalam mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 kepada masyarakat UPTD Samsat Malingping menggelar sosialisasi dalam bentuk ‘Wawar’ atau pawai keliling dengan kendaraan dan pengeras suara.
Hal ini dianggap efektif dalam memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Wawar merupakan satu istilah lokal bahasa sunda yang artinya pengumuman atau pemberitahuan kepada khalayak ramai.
Kepala UPTD Samsat Malingping Agus Suryadi menjelaskan bahwa kegiatan Wawar sejak hari pertama program pemutihan PKB dimulai, yakni tanggal 10 April 2025. Para petugas Samsat Malingping berkeliling dengan kendaraan roda empat dan roda dua sambil memberi pengumuman.
“Wawar merupakan budaya atau tradisi lokal masyarakat Sunda, UPTD Samsat Malingping menggelar Wawar dalam upaya mensosilisasikan program Gubernur Banten pemutihan pajak kendaraan bermotor yang baru pertama kali dalam sejarah di Banten,” jelas Agus Suryadi, Kamis (10/4/2025)
Agus mengatakan, pada hari pertama program pemutihan pajak PKB terdapat sekitar 450 wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini, “Pada hari pertama 10 April 2025 ada sekitar 450 wajib pajak, mudah-mudahan akan terus meningkat di hari-hari mendatang,” ujar Agus.
Ia pun optimis dengan sosialisasi yang maksimal, baik dengan Wawar maupun lewat media sosial dan sarana media lainnya, program pemutihan PKB ini bisa meningkatkan target pendapatan pajak di tahun 2025 UPTD Samsat Malingping hingga lebih dari 20 persen.
“Target pada tahun 2025 ini sekitar Rp 31 Miliar, kami optimis dengan adanya program ini capaiannya bisa menginjak di angka 120 persen atau sekitar Rp 37 Miliar. Tentu ini perlu kerja keras bersama,” pungkas pria yang akrab disapa Agus Kenken tersebut.
Sebagaimana diketahui, program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten telah dimulai sejak tanggal 10 April 2025 dan berakhir hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan pantauan di lapangan, animo masyarakat untuk mengikuti program ini cukup tinggi. Terlihat dari banyaknya antrean di beberapa kantor Samsat di Provinsi Banten.
Editor : Lazarus Sandy