Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Guru PPPK Paruh Waktu di Lebak Soroti Gaji Lebih Kecil Dibanding Saat Honorer
Advertisement . Scroll to see content

Plt Kepala Dindikbud Banten Sebut Guru PPPK Hamili Siswi di Lebak Bakal Kena Sanksi, Apa Itu? 

Rabu, 23 April 2025 | 09:13 WIB
  • author Imam Rachmawan
Plt Kepala Dindikbud Banten Sebut Guru PPPK Hamili Siswi di Lebak Bakal Kena Sanksi, Apa Itu? 
Oknum guru PPPK SMA 1 Cijaku, yang diduga menghamili siswinya sendiri bakal mendapat sanksi skorsing. (Foto: Istimewa)

Ketua DP Banten Yudi Juniardi dalam keterangan resmi memberikan lima rekomendasi diantaranya sanksi tegas terhadap guru, permintaan maaf kepada pihak keluarga hingga konseling terhadap korban.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA Negeri 1 Cijaku berinisial S (18) harus berhenti sekolah lantaran dinikahi gurunya sendiri. S diduga dinikahkan dalam kondisi hamil.

UPTD PPA Lebak telah menyambangi korban pada akhir pekan lalu. Dalam pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, S mengalami trauma dan dipastikan telah hamil 7 bulan.

Editor: Imam Rachmawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut