Plt Kepala Dindikbud Banten Sebut Guru PPPK Hamili Siswi di Lebak Bakal Kena Sanksi, Apa Itu?
Rabu, 23 April 2025 | 09:13 WIB

Ketua DP Banten Yudi Juniardi dalam keterangan resmi memberikan lima rekomendasi diantaranya sanksi tegas terhadap guru, permintaan maaf kepada pihak keluarga hingga konseling terhadap korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA Negeri 1 Cijaku berinisial S (18) harus berhenti sekolah lantaran dinikahi gurunya sendiri. S diduga dinikahkan dalam kondisi hamil.
UPTD PPA Lebak telah menyambangi korban pada akhir pekan lalu. Dalam pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, S mengalami trauma dan dipastikan telah hamil 7 bulan.
Editor : Imam Rachmawan