Disnaker Lebak Optimis! Penghapusan Batas Usia Kerja Jadi Jalan Baru untuk Semua Generasi

Disnaker Lebak optimis bahwa penghapusan batas usia ini akan menjadi jalan baru untuk mengurangi angka pengangguran dan memberikan kesempatan kerja yang lebih merata.
“Dinas Tenaga Kerja sangat mendukung penghapusan batas umur kerja. Harapannya, dengan kebijakan ini, angka pengangguran di Kabupaten Lebak bisa ditekan,” kata Sekretaris Disnaker Lebak, Rully, Sabtu (31/5/2025).
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih produktif untuk kembali mendapatkan pekerjaan, terutama bagi mereka yang berusia di atas 30 tahun.
Namun, aturan ini tetap memperbolehkan pembatasan usia hanya dalam kondisi tertentu, yaitu untuk pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus yang memang membutuhkan syarat usia tertentu.
Selain itu, kebijakan ini juga menegaskan pentingnya perlakuan adil bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Disnaker Lebak berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini dengan mengoptimalkan program pelatihan dan penempatan kerja, sehingga seluruh generasi dapat memanfaatkan peluang kerja secara maksimal.
Dengan demikian, diharapkan dunia kerja di Lebak menjadi lebih inklusif, kompetitif, dan berkeadilan bagi semua usia.
Editor : Imam Rachmawan