get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengurus Rayon PMII Terbuka Kampus UT Malingping Dilantik

Tiga Aktivis CDOB Banten Dilantik sebagai Pengurus Forkonas Pusat

Rabu, 11 Juni 2025 | 04:07 WIB
header img
Tiga Aktivis CDOB Banten Dilantik sebagai Pengurus Forkonas Pusat / foto: istimewa

JAKARTA, iNewsLebak.id - Tiga aktivis Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) asal Provinsi Banten resmi dilantik menjadi unsur pengurus Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) periode 2025–2029, bersama para pengurus lainnya dari berbagai daerah di Indonesia. 

Pelantikan pengurus Forkonas PP DOB periode 2025–2029 ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum Forkonas PP DOB, Syaiful Huda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Acara pelantikan turut dihadiri tokoh-tokoh nasional, antara lain Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Ketua Komite I DPD Andy Sofyan Hasdam, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Dolly Kurnia, serta sejumlah anggota DPR lainnya.

Ketiga tokoh dari Banten yang dilantik tersebut adalah Nandang Wirakusuma dari CDOB Kabupaten Cibaliung, Pandeglang, serta H. Akhmad Jajuli dan H. Nasir dari CDOB Kabupaten Cilangkahan. 

H. Akhmad Jajuli, aktivis/pengurus CDOB Kabupaten Cilangkahan, menyatakan syukur Alhamdulillah, bahwa tiga orang pegitan CDOB dari Provinsi Banten, masuk dalam jajaran pengurus Forkonas PP CDOB.

“Keterlibatan dalam struktur nasional Forkonas menandai pengakuan atas konsistensi perjuangan dalam mendorong pemekaran wilayah di Banten, yang selama ini masih terkendala kebijakan moratorium,” kata Jajuli, usai dilantik.

Di Provinsi Banten ada 4 usulan pemekaran/CDOB yang sudah dilakukan sejak dua dekade lalu. Keempat usulan tersebut adalah; CDOB Kabupaten Cilangkahan, yang ingin memisahkan dari Kabupaten Lebak. Kemudian, CDOB Kabupaten Cibaliung dan Kabupatem Caringin, yang ingin pisah dari Kabupaten Pandeglang.

“Keempat usulan CDOB tersebut sudah masuk RUU CDOB dan AMPRES bersama dengan 22 CDOB kab/kota lainnya di Indonesia, namun harapan tinggal pengesahan, muncul moratorium,” kata H Jajuli.

Belakangan, muncul lagi usulan CDOB  Kabupaten Tangerang Tengah, CDOB Kabupaten Tangerang Barat, yang ingin pisah dari Kabupaten Tangerang. Juga ada CDOB Serang Barat.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Forkonas PP DOB, Syaiful Huda, menegaskan pentingnya objektifitas dalam mengevaluasi dan membuka peluang bagi pemekaran wilayah di Indonesia. Huda mengkritisi kebijakan moratorium pemekaran yang masih diberlakukan pemerintah pusat, serta stigma negatif yang kerap disematkan pada daerah hasil pemekaran yang dianggap berkinerja rendah.

“Kami mengapresiasi keberadaan aplikasi LPPD untuk evaluasi daerah otonomi baru. Namun jangan jadikan hasil evaluasi tersebut sebagai alat menyandera aspirasi masyarakat untuk membentuk daerah baru. Evaluasi memang penting, tapi harus jadi dasar perbaikan, bukan penghalang,” tegas Huda.

Ia mengungkapkan bahwa dari data LPPD Kemendagri tahun 2021–2022, sebanyak 101 dari 134 kabupaten baru tergolong berkinerja rendah, dan 25 lainnya sangat rendah. Hanya 54 yang masuk kategori sedang, dan satu tidak melaporkan data. Meski begitu, Huda menegaskan bahwa tak semua CDOB layak ditolak hanya karena sebagian DOB eksisting belum menunjukkan performa optimal.

Dalam pandangannya, beberapa daerah seperti Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk mencapai 5,7 juta jiwa dan luas wilayah sangat besar, secara objektif layak untuk dimekarkan. Ia juga mendorong pemerintah melakukan langkah korektif terhadap daerah yang tidak berkembang, termasuk opsi penggabungan kembali ke daerah induk.

“Kalau memang ada DOB yang tidak berkinerja baik, pemerintah bisa mengusulkan untuk merger. Jangan malah menutup peluang daerah lain yang secara objektif sudah memenuhi syarat,” imbuhnya.

Forkonas PP DOB juga berencana melakukan registrasi nasional terhadap setiap usulan CDOB dari anggota Forkonas. Proses seleksi internal akan dilakukan dengan melibatkan tim pakar yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi, untuk memastikan usulan yang diajukan benar-benar memenuhi syarat objektif dari sisi anggaran, SDM, dan layanan publik.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut