get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Siliwangi Rangkasbitung Mulai Dibangun, Pemkab Lebak Kucurkan Dana Rp8,8 Miliar dari APBD

SPBU di Lebak Abai Pajak, BPK Temukan Puluhan Juta Potensi Hilang

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:58 WIB
header img
17 dari total 24 SPBU di Lebak teridentifikasi belum tercatat sebagai wajib pajak aktif. (Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Sebanyak 17 dari total 24 SPBU di Lebak teridentifikasi belum tercatat sebagai wajib pajak aktif, baik untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun pajak reklame. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Lebak Tahun Anggaran 2024.

Akibat kelalaian tersebut, potensi pendapatan senilai Rp40,6 juta tak tertagih. Dalam laporan itu, BPK menyoroti lemahnya pendataan dan pengawasan pajak oleh pihak terkait.

“Dari 24 SPBU, sebanyak 21 di antaranya belum memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), dan dua lainnya belum dikenakan PBB sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporan yang diterima media.

Selain SPBU, 349 dari 369 menara telekomunikasi di wilayah tersebut juga belum tercatat sebagai objek pajak resmi. Hanya 20 menara yang telah memiliki NOP dan terdata dalam sistem perpajakan daerah.

BPK memperingatkan, jika kondisi ini terus berlanjut, kebocoran PAD bisa terjadi secara sistemik dan berkelanjutan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Doddy Irawan, membenarkan kelemahan dalam pengawasan pajak daerah. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pemilik SPBU tidak menyadari bahwa mereka memiliki kewajiban pajak di tingkat daerah.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut