Kronologi Lengkap: Mayat Bayi di Sungai Ciberang Terungkap Dibuang Ibu dan Neneknya

LEBAK, iNewsLebak.id – Misteri penemuan jasad bayi laki-laki di Sungai Ciberang, Kampung Muhara Kebon Kelapa, Rangkasbitung, pada Kamis (12/6/2025), akhirnya terkuak.
Kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku utama: ER (19), ibu kandung bayi, dan U (40), nenek bayi tersebut. Keduanya tega membuang bayi yang baru lahir itu ke selokan hingga meninggal dunia, dilatarbelakangi rasa malu dan kekesalan.
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Edi (45) menemukan mayat bayi laki-laki mengambang dan tersangkut jaring ikan di Sungai Ciberang sekitar pukul 14.30 WIB. Penemuan ini sontak menghebohkan masyarakat dan segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa bayi malang tersebut adalah anak dari ER.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, dalam ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis (10/7/2025), menjelaskan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan ER dengan kekasihnya, IM.
Keterlibatan U bermula saat ER menjalani rawat inap di RSUD Adjidarmo dengan keluhan sakit dada. Menariknya, selama tujuh hari pemeriksaan, pihak rumah sakit tidak mengetahui bahwa ER sedang hamil.
Tanpa sepengetahuan U yang tengah menunggunya di rumah sakit, ER melahirkan bayinya sendiri di kamar perawatan.
Setelah melahirkan, ER memberitahukan kepada U bahwa ia telah hamil dan baru saja melahirkan. ER kemudian meminta tolong kepada ibunya, U, untuk memberikan bayi tersebut kepada IM, kekasih ER.
U kemudian membungkus bayi yang masih berlumuran darah dan masih menempel ari-arinya itu ke dalam kantong plastik hitam. Ia lantas pergi mencari IM di depan rumah sakit, sesuai permintaan ER. Namun, karena IM tak kunjung ditemukan, U akhirnya tega membuang bayi tak berdosa itu ke selokan yang berada di depan rumah sakit. Tragisnya, aliran selokan tersebut mengalir langsung ke Sungai Ciberang, tempat bayi itu ditemukan kemudian.
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Herfio Zaki mengungkapkan bahwa rasa malu atas kelahiran bayi di luar nikah menjadi pemicu utama ER dan U nekat melakukan perbuatan keji ini. Selain itu, kekesalan terhadap IM yang tak kunjung ditemukan juga menjadi alasan mengapa bayi itu akhirnya dibuang.
Akibat perbuatannya, ER dan U kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan). Ancaman hukuman maksimal seumur hidup menanti keduanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta