Masyarakat Pasangkayu Lawan Dugaan Kriminalisasi dan Perampasan Tanah oleh Astra Agro Lestari Tbk
JAKARTA, iNewsLebak.id - Advokasi hukum oleh DPD ARUN SULBAR bersama Kantor Hukum HJ BINTANG dan PARTNERS bersama Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) lahir sebagai respon atas konflik agraria yang melibatkan Group Astra Agro Lestari Tbk (AAL) melalui anak perusahaannya PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu di Kabupaten Pasangkayu.
Dimana, masyarakat yang secara turun-temurun menguasai dan mengelola tanah justru dikriminalisasi melalui laporan polisi berlapis, sementara hasil investigasi telah jelas menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum berat oleh perusahaan.
Sejak awal 2025, tokoh masyarakat, kepala desa, hingga tokoh adat dikriminalisasi dengan tuduhan pengrusakan, penyerobotan, hingga pencurian. Laporan polisi berlapis dibuat, antara lain:
- LP/B/10/I/2025 – Polres Pasangkayu
- LI/6/II/RES.1.24/2025 – Polda Sulbar
- LI/50/V/RES.5/2025 – Polda Sulbar
-LP/B/97/VI/2025 – Polres Pasangkayu (25 Juni 2025)
- LP/B/100/VII/2025 – Polres Pasangkayu (3 Juli 2025)
Padahal, investigasi lapangan menunjukkan pelanggaran serius justru dilakukan oleh perusahaan, berupa: penguasaan lahan di luar HGU, perambahan kawasan hutan lindung, pengabaian kewajiban plasma 20%, dugaan penggelapan CSR, pelanggaran pajak, dan kriminalisasi sistematis terhadap masyarakat.
Editor : U Suryana