Masyarakat Pasangkayu Lawan Dugaan Kriminalisasi dan Perampasan Tanah oleh Astra Agro Lestari Tbk
Bukti Hukum dan Musyawarah Rakyat
Musyawarah Rakyat di atas lahan sengketa yang dihadiri Wakil Gubernur Sulbar, Bupati Pasangkayu, BPN, Forkopimda, dan masyarakat membuktikan lahan warga berada di luar HGU perusahaan.
Bahkan telah terbit sertifikat sekolah dasar di atas objek sengketa. SP2HP Krimsus Polda Sulbar menegaskan 635 hektar terbukti berada di luar HGU dan IUP perusahaan. Fakta ini memperlihatkan klaim korporasi tidak memiliki dasar hukum kuat.
Jejak Kriminalisasi dan Intervensi Aparat
Meski laporan masyarakat terhadap PT Letawa telah diajukan ke Polda Sulbar, perusahaan justru balik melaporkan warga dengan pasal yang sama. Ironisnya, Polres Pasangkayu langsung menaikkan status penyidikan dalam tempo kurang dari 24 jam. Kasus Sdr. Salam menjadi bukti telanjang kriminalisasi.
Kejari Pasangkayu sempat menolak perkara karena tidak cukup bukti, namun kemudian tetap memproses dengan Pasal 335 KUHP. Diduga kuat ada praktik suap dari pihak Astra untuk mengintervensi penegakan hukum.
Capaian dan Dukungan Nasional
Meski dihantam gelombang kriminalisasi, perjuangan rakyat Pasangkayu menorehkan capaian:
- SP2HP Polda Sulbar menghentikan laporan PT Letawa.
- SP2HP Krimsus membuktikan 635 hektar lahan di luar HGU.
- Agenda RDP dengan Komisi III DPR RI sudah masuk dan menunggu konfirmasi.
- Ratusan permohonan SHM masyarakat sedang berproses di BPN.
- 50 hektar lahan telah diserahkan untuk pembangunan Batalyon TNI AD.
- Kolaborasi dengan DPP ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) memperkuat barisan advokasi nasional.
Editor : U Suryana