get app
inews
Aa Text
Read Next : Proses IP4T Lahan Redistribusi Eks HGU PT The Bantam and Preanger Rubber Dimulai Bulan Depan

Masyarakat Pasangkayu Lawan Dugaan Kriminalisasi dan Perampasan Tanah oleh Astra Agro Lestari Tbk

Sabtu, 27 September 2025 | 10:59 WIB
header img
Masyarakat Pasangkayu Lawan Dugaan Kriminalisasi dan Perampasan Tanah oleh Astra Agro Lestari Tbk / foto: istimewa

APSP bersama Kantor Hukum HJ BINTANG dan PARTNERS dan Juga didukung penuh oleh DPD ARUN SULBAR menegaskan bahwa advokasi ini akan terus berjalan sampai hak-hak rakyat dipulihkan sepenuhnya. Dalam konsolidasi dan kordinasi bersama DPP ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Sekretaris Jendral DPP ARUN Bungas T Fernando Duling menegaskan bahwa perjuangan dalam advokasi rakyat selalu mengedepankan implementasi nyata Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa perekonomian Indonesia tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir orang atau korporasi besar, melainkan harus disusun atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

Artinya, rakyat adalah pusat dan tujuan utama pembangunan ekonomi. Pasal 33 bukan sekadar hiasan di atas kertas. Ia adalah amanat konstitusi, jiwa dari demokrasi ekonomi Indonesia. Implementasi pasal ini harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak kepada rakyat, dasar inilah yang menjadi esensi perjuangan, terkhusus dalam Advokasi yang sedang berjalan untuk Masyarakat kabupaten Pasangkayu sedang berjuang melawan tindakan korporasi.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut